JAKARTA – Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menyita perhatian publik. Kali ini menimpa jurnalis dan awak media dalam sebuah acara saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalukonferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Insiden pelecehan profesi jurnalis ini bermula saat Hotman menjawab pertanyaan atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Jumat (17/7).
Dalam sesi tanya jawab, seorang jurnalis menanyakan apakah mantan Jampidsus merasa dikriminalisasi atas kasus dugaan pidana tersebut.
Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi. Ia melontarkan kalimat seperti “lu punya otak gak?”. Menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam) dan meminta bertanya kepada kakeknya. Hotman juga melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Ucapan Hotman yang dinilai banyak pihak merendahkan profesi jurnalis. Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea lantaran dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis.
Laporan Polisi
Menyikapi insiden tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro, Jaya pada Senin (20/7). Dalam laporan ini, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan Polisi resmi tersebut terregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’ gitu. Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP. Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya” kata Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).
Hotman Paris sendiri dalam sebuah unggahan video telah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya terhadap wartawan itu.Laporan Polisi
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.
Kendati demikian, Edison menyebut permintaan maaf itu tak serta merta menyelesaikan dugaan pidana yang dilakukan Hotman atas pernyataannya itu.
“Kita sangat merespon, sangat menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya. Itu kan tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan”, ungkap Edison.
“Artinya, permohonan maaf itu secara manusiawi kita kita terima. Itu juga kan sebagai insan yang memberikan maaf ya, kita selalu saling memaafkan. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu,” imbuhnya.
Respon Istana
Pengacara kondang tersebut juga mendapat respon dari pihak Istana yang menyayangkan penyebutan nama Presiden Prabowo terkait penggeledahan dan penetapan tersangka mantan Jampidsus.
Respons tersebut muncul setelah Hotman mempertanyakan mengapa aparat kepolisian tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie. Bahkan, Hotman menyebut kliennya sebagai “kebanggaan Presiden” karena dinilai berhasil menyelamatkan ratusan triliun rupiah aset negara.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).












